• Jumat, 16 Oktober 2026

Polda Metro Jaya Periksa Masinis dan Petugas Terkait Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 30 April 2026 | 15:54 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Masinis dan Petugas Terkait Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi
Polda Metro Jaya Periksa Masinis dan Petugas Terkait Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

BEKASI, MAHATVA.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap masinis dan sejumlah petugas stasiun terkait kecelakaan yang melibatkan taksi, Kereta Rel Listrik (KRL), dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap petugas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) di kantor PT KAI.

“Agenda pemeriksaan terhadap petugas, termasuk masinis, petugas stasiun, dan Polsuska, akan dilaksanakan di kantor PT KAI,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, pengemudi taksi daring berinisial RRP sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/4/2026), dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (29/4/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri berbagai kemungkinan, mulai dari faktor kelalaian manusia (human error) hingga aspek teknis dalam sistem perkeretaapian.

“Kami akan mendalami apakah kejadian ini terkait faktor human error atau kendala sistem. Seluruh unsur akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X