KENDAL, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal terus memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak administratif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digelar pada Senin (27/04) di Gedung Serba Guna Lapas.
Sebanyak 23 WBP menjadi sasaran dalam kegiatan ini. Proses perekaman dilakukan secara menyeluruh, meliputi verifikasi dan sinkronisasi data NIK yang tercatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan database kependudukan Disdukcapil.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Nu’man Fauzi, bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, turut hadir langsung untuk memantau jalannya kegiatan serta memastikan seluruh prosedur teknis berjalan sesuai standar.
Nu’man Fauzi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah dan valid.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid, sebagai bekal ketika bebas mereka mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, validasi data kependudukan ini juga berperan penting dalam mendukung akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Kerja sama antara Lapas Terbuka Kendal dan Disdukcapil ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait identitas diri warga binaan, sekaligus mempercepat integrasi mereka kembali ke masyarakat setelah masa pembinaan selesai.
Nu’man Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Disdukcapil Kabupaten Kendal dalam memberikan pelayanan jemput bola di lingkungan pemasyarakatan.