Ambon,MAHATVA.ID -Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Maluku, Jumat (24/4/2026).
Aksi yang dimulai pukul 10.10 WIT ini menyoroti proses hukum kasus dugaan pembunuhan di Desa Waigeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, khususnya terkait penetapan empat orang tersangka.
Dipimpin koordinator lapangan Arto Nurlatu, sekitar 20 peserta aksi menyampaikan kritik terhadap proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum acara pidana. Massa menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan membawa pengeras suara, bendera Merah Putih, kain adat Buru, dan sejumlah pamflet, massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Desakan evaluasi terhadap kinerja Polres Buru pun mengemuka, termasuk permintaan agar Polda Maluku melakukan pengawasan langsung.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi. Kami meminta proses ini dibuka secara terang dan objektif,” ujar Arto Nurlatu dalam orasinya.
Selain itu, massa mengingatkan agar proses penyidikan tidak berlarut-larut. Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak dikelola secara transparan dan berkeadilan.
Dalam tuntutannya, massa meminta evaluasi terhadap penyidik Polres Buru, peninjauan kembali status empat tersangka berinisial RN, JN, SN, dan AN, serta dilakukannya penyelidikan ulang secara profesional. Mereka juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara 11 perwakilan massa dan Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes Pol. I Gede Asrana. Dalam forum tersebut, perwakilan massa memaparkan sejumlah catatan, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara hasil visum dan keterangan saksi, serta pertanyaan atas kelengkapan prosedur penyidikan.
Menanggapi hal itu, pihak Polda Maluku menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Evaluasi internal disebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan, sementara perkembangan penanganan perkara akan dipantau secara berjenjang.
Polda juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Sekitar pukul 11.38 WIT, massa menyerahkan dokumen tuntutan secara tertulis kepada pihak kepolisian. Aksi berakhir pukul 11.52 WIT dalam keadaan tertib.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama pada kasus yang menyita perhatian publik. Kejelasan proses menjadi krusial, tidak hanya untuk menjamin keadilan bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.