• Minggu, 18 Oktober 2026

Menteri Hukum Dorong RUU Hak Cipta Rampung 2026, Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Prioritas

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 24 April 2026 | 01:53 WIB
Menteri Hukum Dorong RUU Hak Cipta Rampung 2026, Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Prioritas
Menteri Hukum Dorong RUU Hak Cipta Rampung 2026, Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Prioritas

Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya disrupsi teknologi digital. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat dirampungkan pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti diskusi bersama insan pers di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Menurut Supratman, perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari karena membawa kemudahan dalam penyebaran informasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan tersebut tidak boleh mengancam keberlangsungan industri media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat arus informasi, tetapi di sisi lain kita berharap kehadirannya memberi manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru mematikannya,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media. Untuk itu, diperlukan regulasi yang kuat agar karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang jelas.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengungkapkan telah menerima berbagai masukan dari perwakilan insan pers terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna merumuskan norma yang tepat.

“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan hak cipta tidak hanya menyangkut industri pers, tetapi juga sektor lain seperti musik dan karya kreatif. Meski demikian, perlindungan karya jurnalistik tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, keberlangsungan industri media sangat bergantung pada perlindungan terhadap karya jurnalistik. Banyak pihak menggantungkan hidup pada sektor ini sehingga keberlanjutannya perlu dijaga.

“Bukan hanya soal karya jurnalistik, tetapi juga banyak orang yang bekerja di industri ini. Kalau industri ini mati, itu akan menjadi persoalan bagi kita semua,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi nilai komersial karya jurnalistik agar media dapat bertahan di tengah persaingan dengan platform digital.

“Karya jurnalistik harus punya nilai komersialisasi yang bisa dimaksimalkan. Itu yang ingin kita dorong melalui regulasi,” tegasnya.

Pemerintah berharap RUU Hak Cipta yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang mampu melindungi karya jurnalistik sekaligus memperkuat ekosistem industri media yang sehat di era digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X