• Senin, 19 Oktober 2026

WBP Kasus Terorisme di Lapas Sentul Dapat Pembebasan Bersyarat, Bukti Keberhasilan Deradikalisasi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 23 April 2026 | 23:41 WIB
WBP Kasus Terorisme di Lapas Sentul Dapat Pembebasan Bersyarat, Bukti Keberhasilan Deradikalisasi
WBP Kasus Terorisme di Lapas Sentul Dapat Pembebasan Bersyarat, Bukti Keberhasilan Deradikalisasi


Bogor, MAHATVA.ID – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Rabu (22/4/2026).

Pembebasan ini menjadi bukti konkret keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang dilaksanakan secara sinergis antara pihak lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selama menjalani masa pidana, WBP tersebut mengikuti berbagai program pembinaan yang mencakup aspek kepribadian, kemandirian, hingga penguatan wawasan kebangsaan dan keagamaan yang moderat. Hasilnya, yang bersangkutan menunjukkan perubahan sikap dan pola pikir yang signifikan.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Indra Sukma, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan pembinaan yang konsisten dan kolaboratif.

“Ini adalah hasil dari proses panjang pembinaan yang kami lakukan bersama BNPT dan berbagai pihak terkait. Perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaan menjadi indikator bahwa program deradikalisasi berjalan efektif,” ujar Indra.

Ia menambahkan, pihaknya terus mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan.

“Harapan kami, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta memiliki komitmen kuat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Program deradikalisasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas pemasyarakatan, BNPT, tokoh agama, akademisi, hingga keluarga WBP. Pendekatan komprehensif ini dinilai mampu memperkuat proses perubahan secara menyeluruh.

Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, mantan warga binaan tersebut tetap akan mendapatkan pendampingan dan pengawasan guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan yang mampu mengembalikan individu menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berkontribusi positif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X