Bogor, MAHATVA.ID – Warga Perumahan Sentul City bersama kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menggelar audiensi di Kantor Bupati Bogor terkait persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City, Rabu (22/4/2026).
Kuasa hukum warga, Alghiffari Aqsa, menjelaskan terdapat tiga isu utama yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pertama, terkait putusan PTUN Bandung mengenai kewajiban serah terima PSU dari pihak Sentul City kepada Pemkab Bogor. Kedua, persoalan warga Cluster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View (Vepasamo) terkait perubahan siteplan dan pembukaan akses jalan. Ketiga, masalah pengelolaan sampah di kawasan Sentul City,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut belum dihadiri langsung oleh Bupati Bogor karena agenda lain, sehingga audiensi lanjutan akan dijadwalkan untuk membahas secara lebih mendalam.
Terkait PSU, serah terima dari pihak pengembang kepada Pemkab Bogor direncanakan akan dilakukan setelah putusan, yakni pada 21 Mei mendatang.
Sementara itu, untuk persoalan Vepasamo, ditemukan adanya perubahan siteplan antara dokumen lama tahun 2000 dengan siteplan terbaru tahun 2023, yang disebut tidak diketahui oleh warga.
Adapun terkait persoalan sampah, pihak Pemkab Bogor menyampaikan akan segera mengambil langkah penanganan. Pemerintah daerah menargetkan pengangkutan sampah dapat dilakukan paling lambat pada Jumat pekan ini.
Audiensi ini menjadi langkah awal warga dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan di kawasan Sentul City, khususnya yang berkaitan dengan hak dasar lingkungan dan tata kelola kawasan hunian.