• Jumat, 16 Oktober 2026

Irawansyah Ancam Gugat Seleksi Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Dinilai Cacat Hukum

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 22 April 2026 | 00:31 WIB
Irawansyah Ancam Gugat Seleksi Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Dinilai Cacat Hukum
Irawansyah Ancam Gugat Seleksi Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Dinilai Cacat Hukum

Bogor, MAHATVA.ID – Polemik seleksi calon mediator non hakim di Pengadilan Negeri Cibinong menuai sorotan tajam. Sejumlah mediator non hakim periode 2025 mengaku dirugikan dan menilai proses seleksi tersebut cacat hukum.

Ketua LBH Bogor, Irawansyah, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @pncibinong terkait pembukaan pendaftaran mediator non hakim periode 2026.

“Jujur kami kaget ketika ada pengumuman penerimaan mediator non hakim dengan masa pendaftaran 1 sampai 8 April 2026. Ini langsung menimbulkan polemik di antara mediator yang sudah aktif,” ujar Irawansyah.

Menurutnya, dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum, bahkan tidak diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Beberapa persyaratan yang dipersoalkan antara lain kewajiban melampirkan SKCK dari kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Selain itu, peserta yang telah lulus administrasi juga diwajibkan mengikuti ujian kompetensi.

Padahal, kata Irawansyah, para mediator tersebut sebelumnya telah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk mengadakan seleksi ulang maupun ujian kompetensi. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan ujian yang dinilai tidak transparan. Ujian yang digelar pada 20 April 2026 itu hanya berupa 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan sumber soal, sistem penilaian, maupun pengawasan.

“Kami tidak tahu siapa pembuat soal, bagaimana standar penilaiannya, dan siapa pengawasnya. Ini sangat tidak transparan dan rawan disalahgunakan,” lanjutnya.

Irawansyah bahkan menduga mekanisme tersebut berpotensi menjadi alat untuk menjegal mediator tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya menilai seluruh proses, mulai dari persyaratan hingga ujian kompetensi, tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi melanggar aturan.

Ia menegaskan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan uji di pengadilan. Kalau lembaga sekelas pengadilan negeri saja bisa melanggar aturan, maka harus diluruskan melalui mekanisme hukum,” katanya.

Adapun pihak-pihak yang berpotensi digugat antara lain panitia seleksi, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X