• Senin, 19 Oktober 2026

Baleg DPR Soroti Batas Usia dalam RUU PPRT, Yanuar Arif Wibowo: Harus Jelas dan Tidak Multitafsir

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 21 April 2026 | 18:27 WIB
Baleg DPR Soroti Batas Usia dalam RUU PPRT, Yanuar Arif Wibowo: Harus Jelas dan Tidak Multitafsir
Baleg DPR Soroti Batas Usia dalam RUU PPRT, Yanuar Arif Wibowo: Harus Jelas dan Tidak Multitafsir

JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan batas usia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini dinilai krusial untuk mencegah multitafsir di tengah masyarakat.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), Yanuar menegaskan bahwa isu usia merupakan aspek sensitif karena berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pelindungan Anak.

Menurutnya, RUU PPRT mengatur sektor informal yang selama ini belum memiliki payung hukum kuat, sehingga diperlukan rumusan aturan yang tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas.

“Ketika kita mensyaratkan usia PRT minimal 18 tahun atau sudah menikah, ini perlu diperjelas pengaturannya, termasuk dalam ketentuan peralihan,” ujar Yanuar.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti potensi persoalan di lapangan, terutama praktik yang masih terjadi di masyarakat, seperti anak di bawah usia 18 tahun yang membantu pekerjaan rumah tangga dalam lingkup keluarga.

“Bagaimana dengan yang masih di bawah 18 tahun, misalnya usia SMA yang membantu keluarga? Ini perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa batas usia dalam RUU PPRT telah dirumuskan secara tegas, yakni minimal 18 tahun.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pekerja rumah tangga di bawah 18 tahun namun telah menikah akan dimasukkan dalam aturan peralihan. Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kondisi sebelum undang-undang resmi diberlakukan.

“Mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas menyatakan 18 tahun ke atas,” tegas Bob Hasan.

Sementara itu, perwakilan pemerintah menegaskan bahwa aspek hubungan kekeluargaan dan budaya tidak menjadi objek pengaturan dalam RUU tersebut. Fokus utama regulasi adalah perlindungan pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja formal.

Pemerintah juga menekankan pentingnya keselarasan antara RUU PPRT dengan regulasi yang telah ada, khususnya Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, guna memastikan perlindungan hukum yang komprehensif.

Pembahasan RUU PPRT sendiri menjadi salah satu agenda penting di DPR RI dalam upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X