• Senin, 19 Oktober 2026

Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku di Jakarta

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 20 April 2026 | 14:36 WIB
Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku di Jakarta
Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku di Jakarta

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Kini, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Program keringanan tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda) sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Selama ini, syarat KTP pemilik lama kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas, sehingga banyak yang enggan mengurus perpanjangan STNK maupun membayar pajak.

Dalam keterangannya, Bapenda menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan dibuat lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” demikian pernyataan resmi Bapenda.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), khususnya melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah langkah strategis dalam kebijakan ini, di antaranya:

  • Wajib pajak tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli

  • Pemilik kendaraan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027

  • Disediakan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi di seluruh kantor Samsat

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau transisi, bukan pelonggaran permanen. Tujuannya adalah memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

Melalui kewajiban surat pernyataan, pemerintah memastikan bahwa proses balik nama tetap menjadi prioritas ke depan.

Langkah ini juga penting untuk menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan di Jakarta, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan perencanaan pembangunan.

Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh jajaran Samsat siap menjalankan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam layanan administrasi kendaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X