• Senin, 19 Oktober 2026

Konflik Internal PT Panca Tetrasa Memanas, Eks Direksi Dituding Langgar UU dan Abaikan RUPS

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 00:40 WIB
Konflik Internal PT Panca Tetrasa Memanas, Eks Direksi Dituding Langgar UU dan Abaikan RUPS
Konflik Internal PT Panca Tetrasa Memanas, Eks Direksi Dituding Langgar UU dan Abaikan RUPS

Jakarta, MAHATVA.ID – Konflik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah kuasa hukum perusahaan melayangkan jawaban atas somasi kedua sekaligus menanggapi permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak mantan direksi.

Melalui surat resmi tertanggal 17 April 2026, kuasa hukum PT Panca Tetrasa dari Hans Karyose Law Firm menyampaikan sejumlah tudingan serius terhadap mantan direksi yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menilai mantan direksi telah melanggar ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait kewajiban direksi untuk bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam mengelola perusahaan.

“Klien rekan sebagai direksi diduga tidak beritikad baik dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang perseroan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, mantan direksi juga disebut mengundurkan diri secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan maupun persetujuan RUPS. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Lebih jauh, perusahaan juga menuding adanya potensi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan mantan direksi tersebut. Ia diduga mendirikan perusahaan sejenis setelah keluar dari PT Panca Tetrasa, serta membawa sejumlah informasi penting perusahaan, termasuk data pelanggan, pemasok, hingga sumber daya manusia.

Selain itu, mantan direksi disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum mengundurkan diri. Padahal, laporan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepada perusahaan dan pemegang saham.

Terkait permintaan RUPS yang diajukan pihak mantan direksi, PT Panca Tetrasa menyatakan telah beberapa kali mengundang yang bersangkutan untuk menghadiri RUPS. Namun, undangan tersebut disebut tidak pernah direspons.

“Faktanya klien rekan tidak pernah hadir dalam setiap undangan RUPS yang telah dikirimkan perusahaan,” tulis kuasa hukum.

Atas dasar itu, perusahaan menilai mantan direksi masih memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan, termasuk memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari tanggung jawabnya selama menjabat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak mantan direksi maupun kuasa hukumnya terkait tudingan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X