• Senin, 19 Oktober 2026

Enam Bulan Tanpa Kontrak, Pekerja "Bayangan" di PLN Saumlaki Dipertaruhkan di Tengah Risiko Kecelakaan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 16 April 2026 | 19:22 WIB
Enam Bulan Tanpa Kontrak, Pekerja "Bayangan" di PLN Saumlaki Dipertaruhkan di Tengah Risiko Kecelakaan
Enam Bulan Tanpa Kontrak, Pekerja "Bayangan" di PLN Saumlaki Dipertaruhkan di Tengah Risiko Kecelakaan

Saumlaki, MAHATVA.ID -Skandal ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PLN Saumlaki. Puluhan pekerja yang tergabung dalam tim Rambas diduga telah bekerja hingga enam bulan tanpa kontrak resmi. sebuah kondisi berbahaya yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan jiwa di sektor berisiko tinggi seperti kelistrikan, Kamis (16/4/2026)


Praktik ini membuka celah serius: ketika kecelakaan kerja terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Tanpa perjanjian kerja tertulis, status para pekerja menjadi "abu-abu"-tidak jelas berada di bawah vendor atau langsung dalam tanggung jawab PLN.


Sejumlah sumber internal mengungkapkan, para pekerja sudah lama aktif di lapangan tanpa pernah menandatangani kontrak. Mereka menjalankan tugas teknis dengan risiko tinggi, namun tanpa kepastian hukum maupun perlindungan dasar.


"Beta su kerja lama, tapi kontrak belum pernah dikasih. Kalau terjadi apa-apa, katong ini dianggap siapa?" ungkap salah satu pekerja dengan nada getir.


Kondisi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap hubungan kerja didasarkan pada perjanjian yang jelas, mencakup hak, kewajiban, upah, hingga jaminan keselamatan kerja.


Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib memiliki kontrak tertulis sebelum mulai bekerja. Fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya mengindikasikan potensi pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan nasional.


Ketiadaan kontrak kerja juga berimplikasi langsung pada hilangnya akses terhadap perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sektor kelistrikan, di mana risiko fatal selalu mengintai, absennya perlindungan K3 bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X