• Senin, 19 Oktober 2026

Wali Kota Dedie A. Rachim Dorong Moratorium Izin Angkot Lintas Wilayah, Tekan Kemacetan Kota Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 14 April 2026 | 14:17 WIB
Wali Kota Dedie A. Rachim Dorong Moratorium Izin Angkot Lintas Wilayah, Tekan Kemacetan Kota Bogor
Wali Kota Dedie A. Rachim Dorong Moratorium Izin Angkot Lintas Wilayah, Tekan Kemacetan Kota Bogor

Bogor, MAHATVA.ID — Wali Kota Dedie A. Rachim meminta agar izin operasional angkutan kota (angkot) dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk ke Kota Bogor dimoratorium. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga keseimbangan sistem transportasi perkotaan.

Menurut Dedie, jumlah angkot lintas wilayah yang beroperasi di dalam Kota Bogor saat ini sudah sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 armada.

“Terkait rencana moratorium, seharusnya jumlah izin itu jangan ditambah lagi. Saat ini kan jumlahnya sudah mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000,” ujar Dedie saat diwawancarai di Bogor, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan moratorium bukan merupakan kewenangan pemerintah kota maupun kabupaten, melainkan berada di tingkat provinsi. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi memiliki otoritas penuh dalam penerbitan izin trayek lintas wilayah.

“Perlu dipahami, pihak yang berwenang mengeluarkan izin bukanlah Dinas Perhubungan Kabupaten, melainkan Dinas Perhubungan Provinsi,” jelasnya.

Dedie pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dishub untuk memahami kondisi riil di lapangan dan tidak lagi menambah izin baru bagi angkot yang masuk ke wilayah Kota Bogor.

“Saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar tidak menambah izin baru lagi. Caranya moratorium,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor tengah fokus melakukan penataan sistem transportasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun.

Dedie menyoroti pentingnya keadilan dalam implementasi aturan tersebut. Ia tidak ingin terjadi ketimpangan antara angkot dalam kota yang telah ditertibkan dengan angkot dari luar daerah yang masih bebas beroperasi tanpa standar yang sama.

“Jangan sampai angkutan di Kota Bogor sudah ditata dan armada yang usianya di atas 20 tahun sudah tidak beroperasi, tapi angkutan dari luar daerah masih bebas masuk,” tegasnya.

Lebih lanjut, isu sinkronisasi transportasi antarwilayah ini akan dibahas dalam pertemuan lanjutan yang rencananya digelar di Badung. Pertemuan tersebut akan menjadikan persoalan transportasi lintas daerah sebagai salah satu agenda utama.

Langkah moratorium ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, terintegrasi, serta mendukung pengurangan kemacetan di Kota Bogor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X