MAHATVA.ID -Persiapan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kecamatan Tanimbar Selatan menjadi sorotan setelah rapat pada 5 Maret 2026 diduga menetapkan iuran bagi guru, memunculkan pertanyaan tentang mekanisme pembiayaan, dasar kebijakan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran kegiatan resmi pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, panitia kegiatan yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan diminta menyetor dana awal sebesar Rp100.000 per orang. Selain itu, terdapat kewajiban tambahan berupa biaya kostum panitia sekitar Rp125.000.
Rangkaian kegiatan Hardiknas di wilayah tersebut meliputi jalan pagi massal pada 18 April 2026, perlombaan, serta bazar. Dalam pelaksanaannya, partisipasi guru disebut menjadi salah satu sumber dukungan kegiatan, termasuk melalui sistem kupon.
Sejumlah guru mengaku keberatan dengan skema tersebut.
“Kami siap berpartisipasi, tetapi perlu kejelasan mekanisme dan dasar kebijakannya,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan iuran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Secara prinsip, pembiayaan kegiatan resmi pemerintah umumnya bersumber dari anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan keuangan. Karena itu, keterlibatan kontribusi individu aparatur perlu memiliki dasar aturan yang jelas dan transparan.
Seorang warga yang memahami tata kelola pemerintahan dan enggan disebutkan namanya menyatakan, kejelasan mekanisme pembiayaan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi kesalahpahaman di lapangan.