Jakarta, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa YOG memiliki peran sentral dalam menjalankan praktik pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“YOG sebagai ajudan sangat aktif mewujudkan setiap keinginan GSW. Tanpa peran YOG, tindak pidana ini tidak akan berjalan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Menurut KPK, YOG berperan sebagai penggerak utama dalam menagih ‘jatah’ kepada para kepala OPD. Ia juga bertugas memanggil para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan yang kemudian dijadikan alat tekanan.
Surat tersebut digunakan untuk mengintimidasi dan memaksa para pejabat agar menyetorkan sejumlah uang kepada Bupati. Bahkan, YOG disebut rutin melakukan penagihan hingga 2–3 kali dalam seminggu.
“Cara menagihnya seperti orang yang menagih utang,” jelas Asep.
Selain itu, YOG juga mencatat setiap tambahan setoran yang diterima dari para OPD, memperkuat perannya sebagai eksekutor di lapangan.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. Modus yang digunakan antara lain dengan menggeser anggaran pada masing-masing OPD.
Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, tergantung nilai proyek atau anggaran yang dikelola.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan cara mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dari praktik tersebut, Gatut disebut telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar kepada OPD. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap para tersangka,” tegas Asep.