• Selasa, 20 Oktober 2026

Polres Jakut Ungkap 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Diamankan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 10 April 2026 | 13:47 WIB
Polres Jakut Ungkap 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Diamankan
Polres Jakut Ungkap 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Diamankan

Jakarta, MAHATVA.ID — Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran gelap obat-obatan berbahaya sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba di sejumlah wilayah hukum Jakarta Utara.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita sebanyak 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol, Excimer, Hexymer, hingga Alprazolam. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp18.000.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X