• Selasa, 20 Oktober 2026

Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 2 April 2026 | 18:20 WIB
Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA
Putusan Banding Final, Sengketa Kades Lermatang Wajib Dieksekusi: Kasasi Tertutup Pasal 45A UU MA

Pemerintah daerah didesak segera menjalankan putusan PTTUN secara konsisten dan patuh hukum. Integritas tata kelola pemerintahan diuji pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan, bukan pada upaya menghindarinya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tanimbar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui via seluler namun belum mendapat respons. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X