• Selasa, 20 Oktober 2026

Penyiraman Aktivis KontraS dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer di Indonesia

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 1 April 2026 | 02:37 WIB
Penyiraman Aktivis KontraS dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer di Indonesia
Penyiraman Aktivis KontraS dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer di Indonesia

MAHATVA.ID - Kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi alarm serius bagi kondisi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal bahaya atas potensi melemahnya prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum.

Pasca kejadian, penanganan kasus justru menimbulkan pertanyaan publik. Di satu sisi, Polda Metro Jaya menyebut adanya empat terduga pelaku. Di sisi lain, pihak Tentara Nasional Indonesia juga mengklaim telah mengidentifikasi pelaku dari internal mereka. Situasi ini memunculkan kebingungan sekaligus keraguan terhadap transparansi proses hukum yang berjalan.

Belum adanya kejelasan terkait pelaku yang ditampilkan ke publik maupun dalang di balik aksi tersebut semakin memperkuat kesan eksklusivitas dalam penanganan hukum di lingkungan militer.

Peradilan Militer: Warisan Lama yang Perlu Dievaluasi

Secara historis, sistem peradilan militer memang memiliki akar panjang. Sejak era Napoleon Bonaparte, hukum militer dibentuk secara terpisah dari hukum sipil dengan alasan kebutuhan disiplin tinggi, kecepatan pengambilan keputusan, dan situasi perang.

Di Indonesia, sistem ini merupakan warisan kolonial Belanda yang kemudian dipertahankan pasca kemerdekaan, terutama pada masa Jenderal Sudirman, ketika stabilitas dan disiplin militer menjadi kebutuhan utama dalam mempertahankan negara.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, khususnya pada era Suharto, peradilan militer semakin menguat seiring dengan dominasi militer dalam kehidupan politik melalui konsep Dwifungsi ABRI.

Dasar hukum sistem ini kemudian diformalkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang hingga kini masih berlaku.

Ketika Hukum Tidak Lagi Relevan dengan Zaman

Permasalahan muncul ketika regulasi lama tersebut diterapkan dalam konteks Indonesia pasca reformasi. Prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem hukum modern.

Namun, keberadaan peradilan militer yang eksklusif kerap dinilai menghambat transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika anggota militer terlibat dalam tindak pidana umum.

Dalam perspektif ini, sudah saatnya dilakukan evaluasi mendalam terhadap relevansi sistem tersebut. Hukum, sebagai instrumen sosial, harus bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dorongan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Sebagai langkah konkret, penulis bersama sejumlah aktivis berencana mendorong uji materi (judicial review) terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X