MAHATVA.ID -Ratusan tenaga paruh waktu dan honorer lepas (Non ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mendapat titik terang setelah hampir empat bulan tidak menerima gaji.
Keterlambatan pembayaran yang terjadi sejak awal tahun 2026 ini dipastikan akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, menyusul rampungnya proses administrasi anggaran dan pencairan.
Kondisi ini terjadi di Saumlaki dan sekitarnya, berdampak langsung pada pekerja sektor layanan publik seperti cleaning service hingga tenaga administrasi. Mereka tetap bekerja tanpa kepastian upah, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Pemkab Tanimbar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses penetapan APBD serta kendala administratif pada data rekening tenaga honorer.
“Untuk tenaga paruh waktu, SP2D sudah keluar sejak Senin. Tinggal menunggu transfer ke rekening masing-masing,” ujar Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, untuk tenaga non-ASN atau honorer lepas, keterlambatan dipicu oleh persoalan teknis.
“Kendala ada pada keterlambatan penyampaian nomor rekening. Tapi hari ini sudah selesai, SPM juga sudah diproses,” tegasnya.
Di lapangan, situasi sempat memicu tekanan sosial. Sejumlah tenaga kerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Bahkan, beberapa tenaga cleaning service di Kantor Bupati dilaporkan dirumahkan, meski belum ada penjelasan resmi apakah hal itu berkaitan langsung dengan keterlambatan anggaran.
“Sudah tiga bulan lebih, masuk bulan keempat belum digaji. Untuk makan saja susah, apalagi transportasi ke tempat kerja,” ungkap salah satu tenaga paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber internal Pemkab mengakui bahwa keterlambatan ini berkaitan dengan proses APBD yang baru saja disahkan. Namun, ia memastikan seluruh hak pekerja tetap menjadi prioritas pembayaran pemerintah.
Secara strategis, keterlambatan gaji tenaga honorer bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut stabilitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah. Tenaga honorer merupakan ujung tombak operasional pemerintahan, sehingga keterlambatan hak mereka berpotensi mengganggu kinerja layanan dasar.
Dengan keluarnya SP2D dan diprosesnya SPM, pemerintah daerah kini berada di bawah sorotan publik untuk memastikan janji pembayaran benar-benar terealisasi tanpa penundaan lanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan para tenaga kerja yang selama ini bertahan dalam ketidakpastian.