• Senin, 19 Oktober 2026

Dana Desa Tersendat, 80 Desa Mengaku Belum Terima Gaji 4 Bulan: Pemdes Soroti Tekanan Syarat dari DPMD

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 31 Maret 2026 | 19:24 WIB
Dana Desa Tersendat, 80 Desa Mengaku Belum Terima Gaji 4 Bulan: Pemdes Soroti Tekanan Syarat dari DPMD
Dana Desa Tersendat, 80 Desa Mengaku Belum Terima Gaji 4 Bulan: Pemdes Soroti Tekanan Syarat dari DPMD

MAHATVA.ID -Krisis likuiditas melanda puluhan pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hingga akhir Maret 2026, sekitar 80 desa dilaporkan belum menerima pencairan Dana Desa tahap pertama, mengakibatkan gaji perangkat desa tertunggak selama empat bulan, sejak Januari hingga Maret dan memasuki April belum ada kejelasan, Selasa (31/3)

Informasi ini disampaikan oleh salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyatakan, kondisi tersebut telah menekan stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Sudah empat bulan kami belum menerima gaji. Sementara pencairan tahap pertama yang biasanya mulai Maret, hingga sekarang belum ada tanda-tanda,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga menghambat operasional pemerintahan desa secara keseluruhan.

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai semakin memperberat proses pencairan anggaran. Tahun ini, jumlah persyaratan administratif disebut meningkat signifikan.

“Tahun ini ada delapan item syarat pencairan. Jauh lebih banyak dibanding tahun 2025. Kami merasa seperti ditekan dengan standar yang terlalu tinggi,” ujarnya.

Padahal, menurut sumber tersebut, sebagian besar pemerintah desa telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang diminta. Namun, proses pencairan tetap belum menunjukkan progres yang jelas.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat memang menjadi faktor, tetapi tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan atas lambannya distribusi ke desa.

“Kalau memang menunggu transfer pusat, seharusnya ada transparansi. Ini yang kami tidak dapatkan,” tambahnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu stagnasi pembangunan desa dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor-sektor dasar seperti administrasi, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Sementara itu, rencana pencairan tahap kedua yang dijadwalkan pada Agustus 2026 dikhawatirkan akan semakin menumpuk beban jika persoalan tahap pertama tidak segera diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak DPMD untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.


Keterlambatan Dana Desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut langsung keberlangsungan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, situasi ini berisiko memperlebar ketimpangan pembangunan desa serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X