• Selasa, 20 Oktober 2026

Karyawan Koperasi Divonis 10 Bulan Penjara, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 30 Maret 2026 | 03:43 WIB
Karyawan Koperasi Divonis 10 Bulan Penjara, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan
Karyawan Koperasi Divonis 10 Bulan Penjara, Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan


Ia menyoroti pentingnya perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian, serta BPJS Kesehatan.


“Kuasa hukum perlu memastikan apakah selama proses hingga vonis dijatuhkan, hak upah pekerja tetap dibayarkan atau tidak. Jika tidak, itu merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.


Selain itu, ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum. Jika terbukti membayar di bawah standar, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh melalui jalur yang sah.


Dalam konteks regulasi, Exso menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih relevan dan tidak dapat diabaikan, meskipun terdapat perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Kasus ini, lanjutnya, harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemberi kerja agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait PHK maupun proses hukum terhadap pekerja. Prosedur yang berlaku harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


“PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti alur yang benar. Hak pekerja harus tetap dilindungi hingga ada kepastian hukum,” katanya.


Kasus Koperasi CMM ini mencerminkan masih adanya tantangan dalam perlindungan tenaga kerja di daerah, khususnya di Maluku. Penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja menjadi kunci untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan kepercayaan publik.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X