“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” tegasnya.
Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Harapan Persatuan Umat
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia serta simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Dasar Hukum Sidang Isbat
Penetapan ini juga mengacu pada:
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah
Regulasi tersebut menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan kalender Hijriah di Indonesia.
Menag menambahkan, sidang isbat merupakan bentuk peran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi kepentingan umat Islam, khususnya terkait waktu ibadah dan hari besar keagamaan.