• Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB
Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita
Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita

Depok, MAHATVA.ID – Aparat dari Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kota Depok dengan menangkap 13 pelaku dan menyita ribuan butir obat keras jenis Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Ruben Hasian Aruan, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita

“Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima pihak kepolisian. Dari pengembangan kasus tersebut, sebanyak 13 orang pelaku berhasil diamankan.

“Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut,” jelas Yefta.

Beroperasi di Sejumlah Wilayah Depok

Para pelaku diketahui beroperasi di berbagai wilayah di Depok, antara lain:

  • Tajur Halang

  • Pancoran Mas

  • Limo

  • Sukmajaya

  • Sawangan

  • Beji

Modus yang digunakan adalah mengedarkan obat keras tanpa izin resmi, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X