• Rabu, 21 Oktober 2026

Ini 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:16 WIB
Ini 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ini 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan



JAKARTA, MAHATVA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang membantu masyarakat memperoleh akses pengobatan dan perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS. Ada sejumlah kondisi dan tindakan medis yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan program ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.


Berikut daftar lengkapnya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.

7. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X