• Jumat, 16 Oktober 2026

PJS Tanimbar Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tonggak Penguatan Jurnalisme Siber di Kepulauan Tanimbar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:08 WIB
PJS Tanimbar Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tonggak Penguatan Jurnalisme Siber di Kepulauan Tanimbar
PJS Tanimbar Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tonggak Penguatan Jurnalisme Siber di Kepulauan Tanimbar

MAHATVA.ID -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (12/3/2026). 


Legalitas ini menandai babak baru penguatan organisasi jurnalis siber di daerah sekaligus mempertegas eksistensi PJS Tanimbar dalam mendorong praktik jurnalistik yang profesional, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.


Pendaftaran organisasi tersebut menjadi langkah strategis bagi Pro Jurnalismedia Siber dalam membangun ekosistem media siber yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daswinson Oratmangun, menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atas respons cepat dalam memproses administrasi organisasi hingga tuntas.


Menurutnya, pelayanan yang diberikan Kesbangpol menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi organisasi masyarakat untuk berkembang secara legal dan terstruktur.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol yang tanggap memproses seluruh administrasi kami dari awal hingga akhir. Kami juga sangat mengapresiasi kesempatan yang diberikan sehingga legalitas organisasi ini dapat ditandatangani dan resmi terdaftar,” ujar Oratmangun.


Ia menambahkan bahwa proses administrasi yang cepat dan transparan merupakan contoh pelayanan publik yang progresif serta patut dipertahankan oleh instansi pemerintah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X