Ia menjelaskan, lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi tersebut semakin rentan ketika terjadi konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga atau dinasti politik.
Zaenur juga menyoroti dua sumber utama tingginya biaya politik dalam pilkada, yakni praktik pembelian suara pemilih (vote buying) dan pembelian dukungan partai politik (candidacy buying).
Menurutnya, biaya untuk mendapatkan dukungan partai politik saja dapat mencapai miliaran rupiah. Jika digabungkan dengan praktik pembelian suara di tingkat pemilih, total biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah bisa mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
Kondisi tersebut kerap mendorong sebagian kepala daerah berupaya “mengembalikan modal politik” setelah menjabat, termasuk melalui pengaturan proyek pemerintah.
“Ketika pejabat memiliki perusahaan yang menggunakan nama keluarga atau orang lain lalu mengambil proyek di daerah tempat ia menjabat, itu menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” kata Zaenur.
Karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi di daerah tidak cukup hanya melalui penindakan oleh KPK, tetapi juga perlu pembenahan sistem politik serta penguatan pengawasan terhadap pemerintah daerah.