• Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Bogor Ungkap Pembunuhan Pasutri WN Pakistan di Cisarua, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 4 Maret 2026 | 07:14 WIB
Polres Bogor Ungkap Pembunuhan Pasutri WN Pakistan di Cisarua, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Polres Bogor Ungkap Pembunuhan Pasutri WN Pakistan di Cisarua, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Bogor, MAHATVA.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) warga negara Pakistan di Kampung Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku yang merupakan karyawan korban berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Senin (2/3/2026) dini hari.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga. Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, warga melaporkan kejanggalan karena toko milik korban yang biasanya buka setiap hari mendadak tutup dan rumah dalam keadaan terkunci.

“Sekitar pukul 18.00 sore, Pak Kapolsek Cisarua mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya keganjilan. Toko yang biasanya buka setiap hari mendadak tutup dan rumah korban terkunci,” ujar Wikha di Mapolres Bogor, Selasa (3/3/2026).

Ditemukan Bercak Darah dan Tanda Perkelahian

Kecurigaan warga semakin menguat setelah terlihat bercak darah dari dalam rumah. Kapolsek Cisarua langsung mendatangi lokasi dan melaporkan temuan tersebut ke Polres Bogor.

Dari hasil pengamatan awal, polisi menemukan bercak darah serta tanda-tanda perkelahian di dalam rumah. Meski jenazah tidak ditemukan di lokasi, kondisi rumah yang berantakan dan darah yang masih segar menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan.

Tim Satreskrim bersama unit identifikasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan saksi, diketahui korban berinisial MA (56), yang telah berstatus WNI, dan istrinya FA (47), warga negara asing. Pasutri tersebut diketahui memiliki tiga kendaraan.

Dua Mobil Hilang, Pelaku Mengarah ke Karyawan

Saat olah TKP, polisi mendapati dua mobil milik korban hilang, yakni Grand Max dan Pajero. Selain itu, salah satu karyawan korban berusia 22 tahun tidak masuk kerja pada hari yang sama. Karyawan tersebut diketahui tinggal di Desa Batu Layang, Cisarua.

Petugas bergerak cepat dan menemukan mobil Pajero milik korban dalam penguasaan pelaku di rumahnya.

“Sekitar pukul 04.00 sampai 04.30 pagi, pelaku berhasil kami amankan. Jadi kalau dilihat dari timeline, kurang dari 12 jam sejak laporan masuk, pelaku sudah tertangkap,” tegas Wikha.

Korban Dibacok dan Ditembak

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban sejak pukul 16.00 WIB dan menunggu korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa golok dan senapan angin.

Akibat serangan tersebut, korban laki-laki mengalami dua bacokan di leher. Sementara korban perempuan mengalami lima bacokan di bagian leher dan kepala serta luka tembak dari senapan angin.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan kedua jasad ke dalam mobil Grand Max dan membawanya ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, untuk menghilangkan jejak dengan memarkirkan kendaraan di lokasi sepi.

Kapolres menambahkan, pelaku sempat mengambil uang sekitar Rp3 juta dari toko korban karena membutuhkan dana. Mobil Pajero sempat dititipkan kepada pacarnya sebelum pelaku kembali membawa Grand Max ke Bandung.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X