• Kamis, 22 Oktober 2026

RSUD Kota Bogor Diserbu Debt Collector Pinjol, Ulah Pegawai dan Penagih Jadi Sorotan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 3 Maret 2026 | 21:55 WIB
RSUD Kota Bogor Diserbu Debt Collector Pinjol, Ulah Pegawai dan Penagih Jadi Sorotan
RSUD Kota Bogor Diserbu Debt Collector Pinjol, Ulah Pegawai dan Penagih Jadi Sorotan

MAHATVA. ID – Perilaku sejumlah pegawai di menjadi sorotan setelah dugaan tunggakan pinjaman online berbuntut pada aksi penagihan terbuka di media sosial resmi rumah sakit tersebut. Kolom komentar Instagram @rsud_kotabogor dipenuhi akun yang mengaku sebagai debt collector dan secara terbuka menagih utang dengan menyebut identitas pegawai.

Penagihan dilakukan bukan melalui mekanisme privat, melainkan dengan mempublikasikan nama, inisial, jabatan, hingga dugaan data pribadi karyawan. Salah satu akun menyebut inisial CAN yang disebut bekerja sebagai bendahara. Akun lain bahkan membeberkan nomor telepon, alamat rumah, serta alamat surat elektronik karyawan berinisial AYP.

Tak berhenti di situ, akun lain turut menuliskan tudingan bernada ancaman terhadap pegawai berinisial SUM dengan kalimat:
” Suruh karyawan atas nama SUM bayarin utang pinjolnya, jangan gaya doang. Kerja di Rumah Sakit malah maling duit perusahaan dan jadi buronan pinjol,”

Aksi tersebut memantik perhatian publik karena dilakukan di ruang digital milik institusi pelayanan kesehatan pemerintah. Selain mencederai etika, tindakan penyebaran data pribadi dan intimidasi di ruang publik berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan data pribadi serta aturan penagihan oleh perusahaan pinjaman online.

Di sisi lain, persoalan ini juga membuka aspek kedisiplinan internal pegawai. Sebagai aparatur di institusi milik pemerintah daerah, karyawan terikat pada standar profesionalisme dan integritas. Dugaan lilitan pinjaman online hingga menimbulkan gangguan terhadap reputasi lembaga dinilai sebagai persoalan serius yang tidak lagi murni bersifat personal.

Kabid Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein S. Rowi, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan manajemen telah memanggil pegawai terkait untuk klarifikasi.

“Sesuai arahan pimpinan, operasional pelayanan masyarakat tetap yang utama. Untuk masalah internal, kami melakukan penertiban agar kejadian ini tidak menghambat pelayanan,” ujarnya, Selasa (3/3).

Ia menambahkan bahwa pegawai yang terlibat sedang diproses oleh bagian SDM sesuai aturan yang berlaku.

” Karyawan yang terlibat sedang diproses oleh bagian SDM sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, manajemen mendorong karyawan yang mengalami kesulitan finansial untuk memanfaatkan fasilitas internal seperti Koperasi, alih-alih terjerat pinjol,” terangnya.

Manajemen juga menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak nama baik institusi dan membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak eksternal yang melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum.

“Pesan dari Ibu Direktur jelas: RSUD ini milik masyarakat. Kami pastikan rumah sakit tetap beroperasi dengan kondusif. Jika ada oknum luar yang melakukan tindakan melanggar hukum hingga mengganggu kenyamanan rumah sakit, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Secara regulatif, praktik penagihan pinjaman online di Indonesia tunduk pada ketentuan otoritas jasa keuangan dan dilarang menggunakan intimidasi, ancaman, serta penyebaran data pribadi. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana maupun sanksi administratif. Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi institusi publik untuk memperketat pembinaan internal pegawai agar persoalan finansial pribadi tidak berkembang menjadi krisis reputasi lembaga. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X