• Selasa, 20 Oktober 2026

Pemda Kepulauan Tanimbar Diduga Prioritaskan Tiga Media, PJS Desak Penertiban & Transparansi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 1 Maret 2026 | 00:40 WIB
Pemda Kepulauan Tanimbar Diduga Prioritaskan Tiga Media, PJS Desak Penertiban & Transparansi
Pemda Kepulauan Tanimbar Diduga Prioritaskan Tiga Media, PJS Desak Penertiban & Transparansi

Terlepas dari itu, penghargaan Kerja sama khusus terhadap awak media yang telah lama mengabdi dan membangun sinergi nyata dengan pemerintah daerah adalah kebijakan yang bijak.

Argumen ini menegaskan pentingnya standarisasi dan verifikasi, di tengah maraknya Awak media yang belum memenuhi persyaratan administratif namun aktif menjalankan aktivitas jurnalistik.


Namun, sebagian kalangan juga mengingatkan agar upaya penertiban tidak berubah menjadi alat eksklusivitas atau pembatasan yang justru menghambat kemerdekaan pers.


Dari sisi sosial, kebijakan ini memunculkan fragmentasi di kalangan insan pers. Solidaritas profesi diuji oleh distribusi kerja sama yang dinilai tidak merata, bahkan berpotensi memicu polarisasi di antara sesama pelaku media.


Selanjutnya, dalam dimensi ekonomi, pembatasan mitra pada tiga media berpotensi mempersempit ruang usaha bagi media lain. Di daerah seperti Kepulauan Tanimbar, kerja sama publikasi pemerintah kerap menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan perusahaan pers, sehingga kebijakan ini dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional mereka.


Pada ranah politik dan tata kelola, persepsi publik terhadap transparansi pemerintah menjadi taruhan besar. Tanpa penjelasan resmi dan data terbuka mengenai mekanisme seleksi, ruang spekulasi akan melebar dan krisis kepercayaan dapat tumbuh perlahan namun pasti, menggerus legitimasi kebijakan itu sendiri.



Di sinilah letak simpul persoalan. Pemerintah memiliki kewenangan memilih mitra kerja sama. Namun kewenangan itu harus dijalankan secara terbuka dan berbasis standar objektif.


Di sisi lain, media juga dituntut berbenah, memastikan legalitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X