• Kamis, 22 Oktober 2026

Muhammad Sirod: Perpres 4/2026 Akhiri Praktik Abu-Abu Alih Fungsi Sawah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 25 Februari 2026 | 01:19 WIB
Muhammad Sirod: Perpres 4/2026 Akhiri Praktik Abu-Abu Alih Fungsi Sawah
Muhammad Sirod: Perpres 4/2026 Akhiri Praktik Abu-Abu Alih Fungsi Sawah

Jakarta, MAHATVA.ID – Penetapan sawah sebagai aset strategis negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah dinilai sebagai langkah korektif paling fundamental dalam tata kelola lahan pangan nasional. Kebijakan ini disebut mengakhiri praktik inkonsistensi data dan spekulasi lahan yang selama bertahun-tahun melemahkan ketahanan pangan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Sirod, menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengunci sawah produktif dalam sistem tata ruang nasional berbasis peta geospasial.

“Perpres ini mengakhiri praktik abu-abu alih fungsi sawah yang selama ini terjadi karena perbedaan data dan revisi tata ruang daerah. Negara kini hadir dengan satu peta dan satu referensi hukum,” ujar Sirod, Senin (24/2/2026).

Menurutnya, pendekatan baru yang melekatkan status perlindungan pada koordinat lahan, bukan pada proses perizinan, merupakan lompatan besar dalam reformasi agraria dan tata ruang.

“Ketika perlindungan sawah ditentukan oleh koordinat, ruang negosiasi administratif yang sering dimanfaatkan kepentingan pemodal otomatis tertutup. Ini menciptakan kepastian hukum sekaligus disiplin ruang,” tegasnya.

Jaga Inflasi dan Kedaulatan Pangan

Sirod menilai perlindungan sawah tidak semata soal sektor pertanian, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi nasional. Fluktuasi produksi beras berpengaruh pada inflasi, daya beli masyarakat, hingga beban fiskal negara akibat impor dan subsidi.

“Sawah adalah fondasi kedaulatan pangan. Negara yang kehilangan sawah produktifnya sedang membuka ketergantungan pada pasar global dan melemahkan kedaulatannya sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa ketergantungan impor beras membuat Indonesia rentan terhadap volatilitas harga internasional dan kebijakan negara eksportir.

Kunci Implementasi: Data dan Pengawasan

Lebih lanjut, Sirod menekankan keberhasilan Perpres 4/2026 sangat bergantung pada konsistensi pembaruan data sawah dan pengawasan lapangan. Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus mencerminkan kondisi aktual, termasuk perubahan irigasi, fragmentasi kepemilikan, dan tingkat produktivitas.

“Peta sawah harus hidup dan transparan. Jika data dibiarkan usang, kebijakan sekuat apa pun akan kembali rapuh. Peran pemerintah daerah dan partisipasi publik menjadi kunci,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menempatkan sawah sebagai infrastruktur produksi pangan yang memiliki kepastian hukum setara dengan infrastruktur strategis lainnya. Reformasi tata ruang era Presiden Prabowo diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan pangan, menekan spekulasi lahan, serta memperkuat kedaulatan pangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X