• Kamis, 15 Oktober 2026

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:25 WIB
Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

MAHATVA.ID  – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Senin (16/12/2024), mengumumkan paket kebijakan ekonomi terbaru yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjelang diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencakup multitarif PPN, tetapi juga berbagai kebijakan nonperpajakan yang dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu sorotan dalam paket ini adalah relaksasi pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Airlangga memastikan bahwa insentif khusus untuk UMKM menjadi bagian penting dalam kebijakan baru ini.

“Ada (insentif untuk UMKM), tunggu pengumuman hari Senin,” kata Airlangga pada Jumat (13/12/2024).

Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha kecil dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.  

 

Dalam kebijakan baru, tarif PPN akan diterapkan secara multitarif. Barang-barang mewah akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara sejumlah objek pajak lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen. Selain itu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif, sekaligus memberikan insentif bagi sektor tertentu.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X