Enam fraksi di DPR, yakni Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat, mendukung mekanisme Pilkada melalui DPRD. Sementara itu, fraksi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla seperti PDI-P, PKB, dan Hanura menolak usulan tersebut.
Meski menuai perdebatan sengit di parlemen, revisi UU Pilkada akhirnya disahkan melalui rapat paripurna pada Jumat (26/9/2014) setelah melalui mekanisme voting.
Proses yang Alot dan Pro Kontra
Rapat paripurna yang membahas pengesahan revisi UU Pilkada berlangsung panas. Adu argumen mewarnai perdebatan antaranggota DPR dari berbagai fraksi. Namun, keputusan final mendukung mekanisme Pilkada oleh DPRD akhirnya disahkan.
Namun, meski sudah disetujui di DPR, Presiden SBY kala itu membatalkan kebijakan tersebut. Pilkada langsung tetap diterapkan hingga hari ini.
Wacana Pilkada oleh DPRD yang diusung kembali oleh Prabowo di tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sebagaimana terjadi pada 2014. Apakah wacana ini akan kembali disahkan atau kembali kandas seperti sebelumnya, masih menjadi pertanyaan yang akan terjawab seiring berjalannya waktu.
Pilkada oleh DPRD, Wacana Pilkada, Prabowo Subianto, Sejarah Pilkada Indonesia, Pilkada langsung vs DPRD, Sistem Pilkada Orde Baru, Reformasi demokrasi Indonesia, Revisi UU Pilkada 2014