• Kamis, 15 Oktober 2026

Haedar Nashir Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12%  

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:34 WIB
Haedar Nashir Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12%  
Haedar Nashir Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12%  

Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa premium, seperti layanan pendidikan dan kesehatan kelas atas, akan tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Namun, barang mewah lainnya akan diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  

"Barang seperti kosmetik, layanan digital, hingga barang mewah lainnya akan dikenakan PPN 12%, kecuali yang dikecualikan secara spesifik," katanya.  

Imbauan untuk Pemerintah  

Haedar Nashir berharap pemerintah dapat mengambil langkah bijak dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Kenaikan PPN ini dikhawatirkan dapat memperberat beban ekonomi masyarakat yang baru mulai pulih pascapandemi.  

 

PPN 12%, Haedar Nashir, Muhammadiyah, kenaikan pajak, dampak ekonomi, kebijakan pajak, usaha kecil, barang dan jasa, Netflix, Spotify, pemerintah Indonesia.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X