Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa premium, seperti layanan pendidikan dan kesehatan kelas atas, akan tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Namun, barang mewah lainnya akan diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Barang seperti kosmetik, layanan digital, hingga barang mewah lainnya akan dikenakan PPN 12%, kecuali yang dikecualikan secara spesifik," katanya.
Imbauan untuk Pemerintah
Haedar Nashir berharap pemerintah dapat mengambil langkah bijak dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Kenaikan PPN ini dikhawatirkan dapat memperberat beban ekonomi masyarakat yang baru mulai pulih pascapandemi.
PPN 12%, Haedar Nashir, Muhammadiyah, kenaikan pajak, dampak ekonomi, kebijakan pajak, usaha kecil, barang dan jasa, Netflix, Spotify, pemerintah Indonesia.