• Kamis, 15 Oktober 2026

Soedeson Tandra Dukung Wacana Prabowo Maafkan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Uang Negara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 20 Desember 2024 | 22:42 WIB
Soedeson Tandra Dukung Wacana Prabowo Maafkan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Uang Negara
Soedeson Tandra Dukung Wacana Prabowo Maafkan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Uang Negara

Proses Penegakan Hukum yang Harus Transparan

Lebih lanjut, Tandra menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan terbuka. Setelah pengembalian uang negara, sangat penting agar praktik korupsi tidak terulang kembali.

Wacana Prabowo Sejalan dengan Konvensi Internasional

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Ini sesuai dengan pengaturan dalam Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 2006. Meskipun ada keterlambatan dalam menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, kini kita sedang berusaha untuk melakukannya," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Yusril menambahkan, pernyataan Presiden Prabowo juga mencerminkan perubahan filosofi dalam penerapan hukum pidana yang akan berlaku pada awal tahun 2026. Dalam sistem hukum yang baru, penghukuman tidak hanya menekankan balas dendam atau efek jera, melainkan lebih pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dengan dukungan ini, wacana Prabowo untuk memberikan kesempatan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara mendapat perhatian luas sebagai langkah progresif dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X