Pada Senin (23/12/2024), sejumlah wali murid mencoba mencetak mutasi rekening untuk mengetahui transaksi terkait dana PIP. Namun, mereka ditolak oleh pihak bank dengan alasan harus membawa surat pengantar dari sekolah.
“Sejak kapan mencetak buku tabungan harus punya izin dari pihak sekolah? Ada apa dengan Bank BRI Cabang Parung Panjang?” kata Broron mempertanyakan prosedur tersebut.
Kasus ini memunculkan kecurigaan terhadap proses kerja sama antara pihak sekolah dan Bank BRI Cabang Parung Panjang. Broron mendesak transparansi dari kedua pihak untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak orang tua atau penyalahgunaan dana PIP.
“Kami meminta kejelasan. Ini menyangkut hak anak-anak dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan perbankan,” tegasnya.