Menurut Piter, kontribusi besar Desa Tutukembong, seperti penyediaan lahan hampir satu hektare untuk fasilitas pemerintah, dianggap sia-sia.
"Kami berharap pemerintah segera menjawab materi gugatan yang telah diajukan terkait kerugian atas tanah yang sudah diserahkan," tegasnya.
Mesin PLN Dipindahkan Tanpa Penjelasan
Selain masalah lahan, masyarakat juga menyoroti pengelolaan listrik di wilayah tersebut. Mesin PLN yang sebelumnya melayani kebutuhan listrik masyarakat tiba-tiba dipindahkan tanpa ada penjelasan.
"Jika mesin PLN dipindahkan, maka rumah dinas PLN di Nirunmas juga harus dikembalikan kepada pemilik ulayat," ujar Piter.
Seruan untuk Pemerintah
Piter mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
"Ini adalah tanah adat kami, yang wajib dihormati. Jangan hanya memanfaatkan kearifan lokal Duan Lolat tanpa memberikan penghargaan yang sepadan."
Selama empat pergantian bupati, Piter menilai bahwa tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah terhadap tanah ulayat tersebut. Hal ini memperkuat kekecewaan masyarakat adat Tutukembong terhadap pemerintah daerah.