- Golongan VIII (kendaraan <16 meter): Rp 2.500.000
- Golongan IX (kendaraan >16 meter): Rp 3.820.000
1. Cek jadwal keberangkatan untuk menghindari antrean panjang.
2. Siapkan dokumen perjalanan seperti tiket dan identitas.
3. Pastikan kendaraan memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori golongan tarif.
Dengan mengetahui tarif ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan selama libur Nataru, sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman dan terorganisir.