• Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 3 Januari 2025 | 01:48 WIB
Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 
Kasus Pembunuhan Muhammad Rafli: Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan di Polres Bogor 

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,  

- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.  

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ujar AKP Teguh. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X