Upaya pembuatan tapal batas antara Desa Tutukembong dan Desa Waturu digagalkan.
Tuntutan kepada PJ Bupati
Tetua adat Desa Tutukembong mendesak agar:
1. Keluhan masyarakat adat segera ditanggapi secara profesional dan transparan.
2. Pemerintah daerah mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan ini.
3. Pelayanan publik yang mengikat tidak diabaikan, dan penyelesaian masalah dilakukan tanpa kepentingan terselubung.
Kewajiban PJ Bupati dalam Menanggapi Keluhan
Sebagai kepala pemerintahan sementara, PJ Bupati memiliki tanggung jawab untuk:
1. Menerima dan mengolah keluhan masyarakat.
2. Menanggapi secara profesional dan tepat waktu.
3. Mengambil tindakan konkrit yang sesuai.
4. Memberikan informasi terbuka terkait proses penyelesaian.
Harapan Masyarakat
Masyarakat adat Desa Tutukembong mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan tugas pelayanan publik. Mereka berharap PJ Bupati segera bertindak tegas menyelesaikan masalah ini demi menjaga keharmonisan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.