• Kamis, 15 Oktober 2026

Insiden Dugaan Kekerasan dan Pungli di KM Pangrango: Penumpang Mengaku Jadi Korban

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 9 Januari 2025 | 20:27 WIB
Insiden Dugaan Kekerasan dan Pungli di KM Pangrango: Penumpang Mengaku Jadi Korban
Insiden Dugaan Kekerasan dan Pungli di KM Pangrango: Penumpang Mengaku Jadi Korban

MAHATVA.ID – Dugaan tindakan kekerasan dan pungutan liar (pungli) terjadi di atas kapal KM Pangrango yang melayani rute Ambon-Banda-Saumlaki pada 9 Januari 2025.Marten, salah satu penumpang, mengaku menjadi korban perlakuan tidak semestinya oleh oknum awak kapal.  

Menurut pengakuan Marten, ia menaiki kapal tanpa tiket resmi. Berusaha menyelesaikan masalah, ia melapor ke kantor kapal dan menyerahkan uang Rp50.000 sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, pihak keamanan menolak uang tersebut karena dianggap kurang Rp100.000 dari biaya seharusnya.  

“Saya sudah menyerahkan Rp50.000, tetapi security meminta tambahan Rp100.000. Setelah saya kembali membawa uang Rp100.000, mereka tetap menolaknya,” ujar Marten.  

Saat pemeriksaan tiket, Marten kembali memberikan Rp50.000 kepada salah satu awak kapal. Namun, usai pemeriksaan, seorang petugas keamanan mengembalikan uang itu dan membawa Marten ke kantor kapal.  

Di kantor, Marten mengaku telah meminjam uang tambahan Rp50.000 hingga terkumpul Rp100.000 untuk melunasi kekurangan biaya tiket. Namun, insiden mengejutkan terjadi saat ia mencoba memotret bukti pembayaran tersebut.

“Ketika saya ingin mengambil foto untuk bukti pembayaran, seorang petugas malah mencengkram leher saya,” ungkapnya.  

Kasus ini mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum awak KM Pangrango. Kekerasan fisik saat korban mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran semakin memperkuat dugaan pelanggaran serius.  

Merujuk pada Pasal 368 KUHP, pemaksaan pembayaran dengan kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa awak kapal wajib melayani penumpang dengan tanggung jawab, tanpa tindakan yang merugikan.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X