Menurutnya, saluran air yang ada di dalam perusahaan PT Tirta Investama, tidak nampak dalam siteplant perusahaan & PBT (Peta Bidang Tanah).
"Saluran Air selokan didalam PT tidak masuk dalam Sitepland. Ya itu berarti di hilangkan sewaktu penunjukan batas pengukuran ulang oleh PU BPN," imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Investama belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dalam sidak tersebut. Upaya konfirmasi kepada Head Office perusahaan pun belum membuahkan hasil.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar.