Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap jaringan mereka," tutup AKP Aulia.