Sebagai informasi, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikasi Wartawan Kompetensi (SKW) diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 Tahun 2017.
UKW memiliki enam tujuan utama, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan.
2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
4. Menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
5. Mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.
6. Menempatkan wartawan pada posisi strategis dalam industri pers.
Dengan demikian, UKW menjadi tolok ukur profesionalisme wartawan, baik di tingkat Muda, Madya, maupun Utama. Wartawan yang lolos sertifikasi ini diakui sebagai jurnalis profesional yang kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulan
Dengan terselenggaranya UKW Lampung 2025, SPS Lampung berharap dapat membantu wartawan meningkatkan kualitas dan kredibilitasnya dalam industri media. Mengingat kuota terbatas, calon peserta diimbau untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.