• Jumat, 16 Oktober 2026

Demo di Kejagung, Aktivis Desak Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Eks Bupati Kepulauan Tanimbar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 28 Februari 2025 | 02:05 WIB
Demo di Kejagung, Aktivis Desak Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Eks Bupati Kepulauan Tanimbar
Demo di Kejagung, Aktivis Desak Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Eks Bupati Kepulauan Tanimbar

MAHATVA.ID – Sejumlah aktivis anti korupsi Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Pemuda Pemudi Anti Korupsi Kepulauan Tanimbar menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (27/2/2025). Mereka menuntut kepastian hukum terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Para demonstran menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar segera menahan Petrus Fatlolon, yang hingga kini masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Johanis Eddy Fentus Tuwul, Devota Rerebain, Estate Panus Marakey, dan sejumlah aktivis lainnya mendesak Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Tanimbar yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.

"Kami menuntut Kejaksaan Agung segera memproses dan menahan Petrus Fatlolon. Kejari Kepulauan Tanimbar sudah menetapkan status tersangka, tetapi hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegas Johanis Eddy Fentus Tuwul, Ketua Umum LIN.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Kinerja Kejari Tanimbar

Demonstrasi ini juga menjadi bentuk kekecewaan masyarakat atas belum adanya langkah konkret dalam penahanan mantan bupati. Soni H. Ratisa, mantan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, meminta agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan.

"Kami ingin memastikan hukum ditegakkan secara transparan, tidak tebang pilih. Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," ujar Soni H. Ratisa.

Sementara itu, Fransiskus Rangkore, tokoh aktivis anti korupsi Kepulauan Tanimbar, menambahkan bahwa status tersangka harus segera ditindaklanjuti dengan penahanan.

"Menetapkan tersangka saja tidak cukup. Harus ada langkah lebih lanjut agar kasus ini tidak mandek. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk mengawasi langsung proses ini," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X