• Jumat, 16 Oktober 2026

DLH Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Aduan Terkait Pengelolaan Sampah Ilegal Desa Wanaherang

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:35 WIB
DLH Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Aduan Terkait Pengelolaan Sampah Ilegal Desa Wanaherang
DLH Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Aduan Terkait Pengelolaan Sampah Ilegal Desa Wanaherang

MAHATVA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama dinas dan instansi terkait menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) dan tempat pemrosesan sementara (TPS) di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas kecamatan Gunung Putri yang diduga beroperasi secara ilegal. Sabtu, (15/03/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon atas keluhan warga terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Kabid PHLPLB3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara, menyampaikan bahwa tim gabungan telah melakukan pemasangan papan peringatan dan penyegelan menggunakan PPNS Line oleh Satpol PP.

“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan TPA dan TPS ilegal. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi telah turun langsung untuk memberikan peringatan kepada pengelola,” ujar Gantara.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab dinas, melainkan juga masyarakat. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya sangat penting untuk mencegah permasalahan serupa.

“Aduan yang masuk seolah-olah menunjukkan adanya pembiaran, padahal akar masalahnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Kami ingin mengedukasi bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak terkait berencana membangun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta membentuk Kelompok Rumah Tangga (KRL) dan bank sampah. Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Terkait dengan pengelola TPS ilegal, DLH memberikan sanksi berupa kewajiban untuk melakukan pembersihan lokasi dan segera mengurus perizinan. Jika bangunan tidak memiliki izin resmi, Satpol PP akan memberikan sanksi berupa peringatan bertahap hingga kemungkinan pembongkaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X