Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ini dilakukan dengan sistem yang cukup terorganisir. Manajemen penginapan diduga turut memfasilitasi aktivitas ilegal ini dengan menyediakan kamar khusus bagi pelanggan tetap dan memanfaatkan aplikasi seperti MiChat untuk menarik pelanggan.
"Mereka menggunakan aplikasi pesan singkat untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan melakukan transaksi secara digital agar lebih sulit dilacak," ungkapnya.
Awak media juga menemukan bahwa beberapa wanita bekerja secara mandiri, sementara yang lain berada di bawah kendali mucikari. Transaksi yang dilakukan menggunakan metode digital untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
Setelah penggerebekan awak media mengintrogasi lebih lanjut para pelaku dan pengelola penginapan yang diduga mengetahui serta membiarkan praktik ini berlangsung.
Para pelaku diduga terancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang penyediaan tempat untuk perbuatan cabul serta peran mucikari. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penginapan murah yang berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, edukasi serta rehabilitasi bagi pekerja seks juga perlu dilakukan agar mereka dapat keluar dari lingkaran prostitusi. Dengan langkah tegas Pemerintah daerah dan Pihak terkait serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik semacam ini dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.