MAHATVA.ID — Kuasa hukum pemilik lahan di area PT Ferry Sonnevile, Binsar Pratama Tobing, menegaskan bahwa penerbitan Siteplan tahun 2016 oleh PT Ferry Sonnevile di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tidak sah secara hukum. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pertemuan para pemilik lahan di Pos Silet, Desa Tlajung Udik, Rabu (23/04/2025).
Menurut Binsar, penerbitan Siteplan seharusnya dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah. Ia menilai dokumen Siteplan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur yang benar.
"Karena setiap penerbitan siteplan itu harus menyertakan bukti kepemilikan. Kalau tidak, itu cacat hukum," tegas Binsar kepada Mahatva.id.
Ia juga menyebut bahwa munculnya Siteplan tanpa sepengetahuan para pemilik tanah bisa dikategorikan sebagai bentuk penyerobotan lahan, serta menunjukkan adanya kelalaian dari pemerintah daerah.
"Seharusnya tim survei lapangan bisa memastikan, bahwa lokasi yang dimasukkan ke dalam Siteplan merupakan milik PT Ferry Sonneville. Namun ini faktanya tidak," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Binsar mendorong agar seluruh pemilik lahan bersatu dalam menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah. Menurutnya, perjuangan kolektif jauh lebih kuat daripada berjalan sendiri-sendiri.
"Kita semua harus menyatukan tujuan dan persepsi. Revisi Siteplan ini tidak mudah, dan tidak akan bisa dicapai jika kita bergerak sendiri-sendiri," tambahnya.