MAHATVA.ID -Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual yang dipimpin oleh Samsul, SH, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sekaligus Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berhasil mengungkap keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA ilegal) di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam investigasi lapangan selama tiga hari, Samsul menemukan beberapa WNA yang tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
"Pengawasan terhadap keberadaan WNA ilegal bukan hanya tugas Imigrasi. Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen, termasuk media, pemuda, masyarakat, dan stakeholder di Kepulauan Tanimbar," tegas Samsul.
Ia mengajak semua pihak aktif memberikan informasi melalui Forum Kewaspadaan Dini (FKDM) dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), agar potensi kerawanan akibat aktivitas asing bisa segera diantisipasi.
Imigrasi Saumlaki Hadapi Keterbatasan Personel
Meski bergerak cepat, Samsul mengakui keterbatasan jumlah personel imigrasi di Saumlaki, sehingga untuk tindakan lebih lanjut pihaknya perlu berkoordinasi dengan atasan di tingkat provinsi.
Terkait dugaan pelanggaran pidana umum oleh WNA, seperti pendanaan ilegal kepada nelayan lokal hingga pelanggaran batas wilayah negara, Samsul menegaskan hal tersebut menjadi ranah Kepolisian, bukan wewenang Imigrasi.
"Kalau sudah masuk pidana umum, seharusnya itu menjadi kewajiban Polisi. Imigrasi hanya menangani aspek administrasi keimigrasian," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Saumlaki.
Masyarakat Desak Polres Tanimbar Perketat Pengawasan WNA
Meningkatnya jumlah Warga Negara Asing di Saumlaki mengundang perhatian masyarakat dan media lokal. Banyak yang mempertanyakan sikap Polres Kepulauan Tanimbar, karena beberapa WNA didapati bebas beraktivitas tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polri memiliki tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan pengawasan fungsional Polri terhadap orang asing.
"Polisi dan Imigrasi harus memperkuat sinergi. Kolaborasi ini penting untuk menjaga kedaulatan dan keamanan Kepulauan Tanimbar," tutur Samsul.
Imigrasi dan Stakeholder Diminta Perkuat Kolaborasi
Hasil investigasi Tim Imigrasi di Saumlaki menunjukkan adanya berbagai pelanggaran administratif oleh WNA. Oleh karena itu, Samsul menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, baik dalam bentuk pelaporan langsung maupun melalui pemberitaan media.