Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Satu unit sepeda motor Honda A/T, STNK asli, Jaket Ojol Grab, Helm hitam, Celana jeans, sandal gunung, Sarung pisau dan (Sementara senjata tajam utama masih dalam pencarian)
Pelaku dijerat Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.