• Minggu, 18 Oktober 2026

IMM Bogor Desak Klarifikasi Dugaan Pajak Parkir Ilegal oleh Bappenda Kabupaten Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 20 Mei 2025 | 19:46 WIB
IMM Bogor Desak Klarifikasi Dugaan Pajak Parkir Ilegal oleh Bappenda Kabupaten Bogor
IMM Bogor Desak Klarifikasi Dugaan Pajak Parkir Ilegal oleh Bappenda Kabupaten Bogor

"Kami ingin memastikan tata kelola perpajakan di daerah ini berjalan dengan jujur, terbuka, dan sesuai koridor hukum. IMM akan berdiri di barisan terdepan untuk memperjuangkan hal tersebut," tegasnya.

Dugaan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa Bappenda Kabupaten Bogor memungut pajak parkir dari pengusaha pihak ketiga yang belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Humas Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana, menepis tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemungutan pajak parkir dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status badan hukum pengusaha parkir yang berbentuk PT, sehingga diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Namun demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai keterkaitan izin operasional parkir dari DPMPTSP dengan mekanisme pemungutan pajak tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X