Perwakilan Desa Adaut, Yohanes Lerebulan, juga menyampaikan bahwa Desa Adaut bersikap netral, namun tetap aktif membantu dalam menjaga keamanan. Ia menekankan bahwa pendekatan adat dan persaudaraan adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik lokal.
Isi Surat Pernyataan Damai Desa Kandar dan Lingat
Surat pernyataan yang dibacakan oleh Hendrik Amarduan mencakup tujuh poin penting, yaitu:
Pengakuan adanya kesalahpahaman antarwarga kedua desa.
Kesepakatan untuk mengakhiri konflik dan menjaga keamanan wilayah masing-masing.
Komitmen untuk saling menghormati dan menyelesaikan permasalahan lewat musyawarah.
Penegasan bahwa pelanggaran kesepakatan menjadi tanggung jawab pribadi pelanggar, bukan desa.
Kepatuhan terhadap hukum negara dan hukum adat jika terjadi pelanggaran.
Rujukan kuat terhadap naskah perdamaian tahun 2009 sebagai dasar hukum adat.
Kesadaran penuh bahwa surat ini dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Hadir dalam Momen Bersejarah
Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Kecamatan Selaru:
Camat Selaru, Gustaf Romroma, SE, Kapolsek Selaru, Iptu S.I. Sabarlele, Danramil 1507-03 Selaru, Lettu Inf. Dominggus Seleky, Para padal dari Polres dan Brimob, Kepala desa dari Desa Kandar, Lingat, Adaut, Werain, Namtabung, dan Fursuy, Ketua BPD serta tokoh pemuda dari kedua desa.
Penutup dengan Semangat Persatuan
Kegiatan berakhir pukul 12.39 WIT dalam suasana aman, tertib, dan penuh harapan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol bahwa perdamaian adalah komitmen bersama, bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat Selaru.